loader image

Fund Manager Wakaf 

Dec 27, 2023

Dalam Islam, membantu kaum dhuafa’ sering menjadi tema utama untuk dibicarakan, terutama terkait bagaimana membantu mengentaskan kemiskinan. Misalnnya, kasus anak dhuafa’ yang masih sekolah, bagimana pentasyarufan (pemberian) beasiswa menjadi solusi, tapi berapa yang mampu diberikan dan sampai kapan?
Pertanyaan ini sering menjadi kegelisahan. Seandainya, kita mampu memberi beasiswa hingga dua semester, bisa tidak anak sekolah tadi melanjutkan? Rata-rata menjawab tidak bisa. Makanya harus melihat sumbernya dari dhuafa’ tadi, yakni orang tua.
Selama ini, dalam membantu kaum dhuafa’ masih ditangani oleh LAZIS (lembaga amil zakat infak dan shadaqah) itupun belum mencukupi dalam pengentasan kaum dhuafa’. Sehingga penanganannya pun belum tuntas. Dari sisi lain, adanya ketergantungan dhuafa’ kepada LAZIS.
Orang tua yang tidak memiliki usaha menyebabkan tidak memiliki pendapatan, sehingga ekonomi keluarga tidak bisa dipenuhi, anaknya pun tidak bisa melanjutkan sekolah. Lalu, bagaimana orang tua yang tidak berpenghasilan menjadi berpenghasilan?
Nah, disini peran wakaf sangat dibutuhkan untuk mengangkat kemiskinan. Yakni melalui wakaf produktif. Seandainya ada wakaf tanah, bagaimana wakaf tanah ini dikerjakan oleh kaum dhuafa’ tadi, dengan sistem bagi hasil. Artinya wakaf memberi manfaat kepada orang yang tidak berpendapatan menjadi mempunyai pendapatan.
Sebagaimana hadis Nabi, kurang lebih mengatakan begini, berikanlah seseorang kailnya bukan ikan, agar mereka bisa mandiri.

Nadzir itu Fund Manager
Wakaf adalah dana abadi yang harus dikelola dengan baik. Letak strategis dalam wakaf adalah nadzir (pengelola wakaf). Karena nadzir sebagai fund manager yang harus mampu mengelola dan menginvestasikan dana wakaf secara tepat dan aman sehingga menghasilkan, dan dari hasil tadi dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Nadzir dalam mengelola dana wakaf bisa dalam bentuk deposito melalui lembaga keuangan syariah dan bisa juga sebagai modal penyertaan BMT misalnya, serta bisa dibuat usaha sendiri, tapi dengan catatan harus hati-hati mengingat dana wakaf merupakan dana yang harus di jaga nilai pokoknya.
Persolan utama nadzir terkait dengan wakaf adalah fundraising (pengumpulan dana wakaf). Ada beberapa yang yang harus dipersiapkan oleh nadzir sebelum melakukan fundraising. Pertama, akhir-akhir ini, ada praktek baru dalam dunia wakaf yakni wakaf uang. Mesti pada tingkat ajaran Islam bukan hal yang baru. Artinya persepsi masyarakat tentang wakaf masih tanah dan bangunan sehingga wakaf uang ini butuh menyakinkan kepada wakif .
Cara meyakinkan kepada wakif bisa dengan menunjukkan potensi wakaf uang yang lebih besar, dan pengelolaan wakaf uang lebih gampang dan cepat. Meski begitu, tidak gampang dalam pengumpulan wakaf tadi, karena terkait keyakinan. Makanya sosialisasi terkait dengan wakaf uang diperlukan.
Kedua, nadzir harus mampu menjelaskan wakaf uang secara simpel dan praktis. Dulu menjadi wakif harus kaya, dengan adanya wakaf uang semua orang bisa berwakaf. Wakaf uang harus dikemas dalam program seperti “seminggu berwakaf lima ribu misalnya”. Harus simpel dan praktis karena yang menjadi target wakif adalah masyarakat menengah ke bawah. Sedang masyarakat menengah keatas akan lebih mudah, karena mempunyai pengetahuan.
Ketiga,nadzir harus membangun kepercayaan dan membuat pola-pola penyaluran wakaf agar dipercaya. Hal ini menjadi tantangan bagi nadzir wakaf secara keseluruhan, salah satunya dengan cara meminimalisir adanya kesalahan dalam pengumpulan dan pengelolaan.
Keempat,nadzir dalam melakukan fundraising harus serius. Baik secara sumberdaya manusia maupun sarana-prasarananya harus lengkap dan meyakinkan. TAMZIS misalnya, wakaf uang harus dimulai dari pengurus, karyawan, baru kemudian anggota TAMZIS sendiri. Harus dimulai dari yang terkecil tapi tetap dilaksanakan.
Kelima, nadzir harus melakukan inovasi-inovasi baik secara produk maupun dalam program sehingga wakaf uang tersebut bisa memiliki kenaikan signifikan. Ternologi informasi (IT) menjadi sangat perlu untuk mendukung adanya wakaf uang. Bagaimana wakif, ketika mau wakaf uang tidak perlu datang, tinggal transfer dan selesai, jadi mempermudah. Selain itu juga harus ada kerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang dapat membantu meningkatkan aset wakaf.
Terakhir, keenam, nadzir membuat pelaporan yang bagus terkait dengan hasil kinerja lembaga wakaf. Hal ini sebagai pertanggungjawaban lembaga wakaf kepada masyarakat secara umum sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat, bisa melalui masjid-masjid ataupun melalui media.
Dari keenam unsur di atas, nadzir wakaf sebenarnya hampir sama dengan lembaga keuangan syariah pada umumnya, minimal ada tiga hal yang harus dipenuhi yakni kejujuran, profesionalisme dan pengembangan kearah teknologi.

Sosialisasi Wakaf Uang
Wakaf uang sebenarnya relatif belum banyak dipraktekkan, sehingga masyarakatpun butuh adanya penjelasan dan pemahaman yang memadai. Apalagi mau disosialisasikan kepada masyarakat menengah ke bawah, memang harus secara luwes dan praktis, bahwa manfaat dari wakaf uang adalah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan prinsip nilai wakafnya tidak berkurang dan hasilnya yang diberikan.
Bicara potensi, wakaf uang mempunyai peluang besar di masa depan yang harus diraih oleh umat Islam. Karena wakaf uang sebenarnya adalah persoalan waktu dan bagaimana melaksanakan saja, apalagi sekarang sudah ada undang-undang tentang wakaf khususnya wakaf uang.
Harapan ke depan, wakaf uang dapat meningkatkan lapangan pekerjaan dan ikut serta menanggulangi kemiskinan dinegara kita. Dan dalam wakaf uang ini, sangat bagus kalau dimulai secara buttom up (dari bawah), bukan top down (dari atas) karena wakaf merupakan bagian dari kesadaran keagamaan masyarakat.
Membangun kesadaran keagamaan masyarakat harus selalu didorong, dibicarakan dan dilakukan. Karena wakaf khususnya wakaf uang seperti amal jariyah. Pahalanya mengalir selama hasil jariyah tersebut digunakan hingga akhirat nanti. Sedangkan wakaf, pahalanya mengalir hingga hari kiamat dan pokoknya tetap dan abadi.
Dengan begitu, wakaf bisalah dikatakan bagian dari amal jariyah yang biasa kita lakukan di kotak-kotak masjid, musholla dan di mana-saja. Jadi jelas, ternyata wakaf uang bisa dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja.