loader image

Pembiayaan Ikhtiar Utama Syariah
Dengan Akad Murabahah

Pembiayaan Ikhtiar Utama Syariah Adalah Pembiayaan TAMZIS yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan anggota sesuai syariah, aman, cepat, mudah dan menguntungkan, sehingga InsyaAllah memperoleh keberkahan.
Dengan Akad Murabahah dapat melakukan pembiayaan meliputi Pembelian Kendaraan Bermotor, Pembelian Alat Produksi, Pembelian Elektronik, Pembelian Barang Dagangan dan Pembelian Barang Lainnya.
 

Akad Murabahah
Apabila anggota berkeinginan untuk memiliki suatu barang untuk mendukung pengembangan usahanya, maka TAMZIS siap menyediakan barang tersebut dan kemudian menjualnya kepada anggota dengan pembayaran tunai atau angsuran sesuai dengan jangka waktu yang diinginkan anggota.

Akad yang digunakan Murabahah, yaitu akad penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam hal ini TAMZIS sebagai penjual dan anggota sebagai pembeli.

Keunggulan Pembiayaan TAMZIS

  • Semua pembiayaan di TAMZIS dilindungi dengan penjaminan Ta’awun untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko usaha terkait dengan musibah maupun jiwa.
  • Dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan anggota, dengan proses dan syarat yang mudah sesuai syariah.
  • TAMZIS adalah Partner bisnis terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun.
  • Plafond pembiayaan sampai dengan Rp 100 juta dengan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 3 tahun.
  • Pembayaran angsuran bisa dilayani online di semua Kantor cabang dengan margin yang sangat kompetitif.

Syarat dan Ketentuan

  • Anggota TAMZIS
  • Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan
  •  Menyerahkan:
    • FC KTP
    • FC Kartu Keluarga (KK)
    • FC Agunan
    • FC persyaratan lain yang diperlukan
  • Memiliki usaha yang layak
  • Bersedia disurvey
  • Memiliki kemampuan angsur
  • Jujur dan amanah